SALINDIA.ID – Banda Aceh, Dalam upaya memperkuat kinerja dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, Bank Aceh Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 14 Maret 2025. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid melalui platform Zoom ini dipimpin oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali, dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari kabupaten dan kota di Aceh. Sabtu, (15/03/2025).
Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan strategis diambil, salah satunya adalah reorganisasi kepengurusan Bank Aceh Syariah. Beberapa calon pengurus baru telah diusulkan untuk mengikuti fit and proper test ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon pengurus yang diusulkan terdiri dari Muhammad Syah, Syahrul, dan Fadhil Ilyas untuk posisi Direktur Utama; Iskandar dan Tarmizi untuk posisi Direktur Operasional; Budi Kafrawi dan Abdul Rafur untuk posisi Direktur Bisnis; serta Imamil Fadlidan Zulkarnaini untuk posisi Direktur Kepatuhan.
Selain itu, rapat juga memutuskan beberapa perubahan penting, yaitu pemberhentian Fadhil Ilyas dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis, serta pemberhentian sementara Numairi sebagai Direktur Kepatuhan, yang akan diberhentikan definitif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menjaga stabilitas operasional selama proses transisi, Bank Aceh Syariah akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Hendra Supardi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Dana & Jasa PT. Bank Aceh. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional dan kesinambungan strategi pertumbuhan bank.
Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, menyampaikan bahwa langkah-langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola perusahaan. “Dengan kepengurusan baru ini, kami yakin Bank Aceh Syariah akan semakin maju, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan ekonomi Aceh,” ujarnya.
Transformasi kepengurusan ini diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan pelayanan nasabah, serta memperkuat peran Bank Aceh Syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh melalui layanan keuangan syariah yang lebih modern dan kompetitif.