SALINDIA.ID – Banda Aceh, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp46.922.333. , Rabu (12/2/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari mengatakan bahwa biaya tersebut turun Rp 3 juta dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebelumnya sebesar Rp49.995.870.
“Turun sekitar Rp3 juta, tahun lalu Rp49.995.870,” sebut Azhari, Kamis (13/2/2025).
Keppres tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. BPIH merupakan keseluruhan dana yang digunakan untuk membiayai operasional pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Azhari, BPIH tahun 1446H/2025 untuk Embarkasi Haji Aceh ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. “Tahun lalu sebesar Rp93.410.286, tahun ini menjadi Rp80.900.841,” kata Azhari.
Sebagaimana tahun lalu, biaya haji ini tidak semua dibebankan kepada jemaah. Jemaah hanya menanggung 46,9 jutaan, sisanya dari nilai manfaat setoran Bipih jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi jemaah hanya menambah sisa dari 25 juta setoran awal. Sekitar Rp21,922,333,” ujarnya lagi.
Meskipun Bipih tahun ini lebih murah, kata Azhari, Kemenag akan tetap menjaga dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.
Ia juga mengatakan, daftar nama jemaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun reguler ini sudah diumumkan di website Kemenag Aceh.
Mengenai waktu pelunasan biaya haji, Azhari mengatakan masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Ia berharap jemaah haji menunggu informasi resmi dari Kemenag, sembari mempersiapkan segala halnya terutama terkait cek kesehatan.
“Syarat untuk dapat melunasi di bank, jemaah haji harus dinyatakan Istitha’ah Kesehatan terlebih dahulu,” katanya.