SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan menegaskan berdasarkan hasil pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara, tidak ada surat suara yang tercoblos melainkan surat suara dalam kondisi Rusak, Minggu (3/11/2024).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Al Syukri Rahman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung pada saat penyortiran dan pelipatan yang dipusatkan di Gedung Agam Tapaktuan, Aceh Selatan.
“Panwaslih Aceh Selatan hanya menemukan surat suara dalam keadaan rusak pada saat sortir dan pelipatan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yakni robek dan tetesan tinta dari Pabrik,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Ia menjelaskan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan telah melakukan sortir dan pelipatan untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.12 WIB.
“Berdasarkan kebutuhan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua setengah persen cadangan 173.312. kemudian sesuai dengan hasil sortir dan pelipatan dalam kondisi baik 173.088, kondisi rusak sebanyak 247,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Ia mengatakan dari 247 surat suara yang rusak disebabkan tetesan tinta tidak terjadi hanya kepada satu paslon. melainkan beberapa paslon dengan rincian untuk paslon nomor urut 01,02 dan 03 yang terkena tetesan tinta itu sebanyak 97 surat suara.
“Untuk kategori rusak karna sobek 7 surat suara, kemudian untuk tetesan tinta khusus nomor dua 82 surat suara, khusus 03 sebanyak 59 surat suara, 04 yang terkena tetesan tinta sebanyak 2 surat suara,” ujarnya.
Jumlah yang tersortir, kata Al Syukri Rahman sebanyak 173.335 sehingga dapat disimpulkan terjadi kekurangan kebutuhan surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan sebanyak 224 surat suara.
“Terkait dengan informasi yang beredar dimedia massa, baik vidio maupun berita yang beredar bahwa ada surat suara yang sudah dicoblos itu Hoax atau tidak benar,” ucap Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Al Syukri Rahman menyebutkan sesuai dengan tahapan sortir dan pelipat yang dipantau langsung oleh Panwaslih Aceh Selatan hanya ditemukan surat suara dalam keadaan rusak karna tetesan tinta atau sobek.
“Terkait tujuan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KIP bertujuan memastikan surat suara yang akan digunakan pada saat pemunggutan suara pada (27/11/2024) dalam kondisi baik dan layak digunakan,” kata Al Syukri Rahman.
Ia menambahkan Jumlah PTPS yang akan mengawasi Proses Pemunggutan dan perhitungan di TPS berjumlah 410 petugas yang tersebar di 410 TPS sesuai dengan Surat Keputusan KIP Aceh Selatan nomor 971 tahun 2024.
“Tentang penetapan rekapitilasi Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Aceh Selatan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur. Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” jelas Al Syukri Rahman.
Selain itu, Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi menjelaskan surat suara yang ditemukan rusak akan dimusnahkan pada -H 1 sebelum pencoblosan.
“Untuk surat suara yang rusak akan kita musnahkan sehari sebelum pencoblosan dan untuk kekurangan akan kita laporan kembali ke percetakan untuk dicetak kekurangannya,” kata Kafrawi.
Ia menyampaikan adapun tujuan penyortiran dan pelipatan surat suara baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan untuk mengetahui surat suara yang rusak.
“Surat suara yang rusak akibat sobek dan tetesan tinta mengenai beberapa paslon bukan cuman satu paslon saja,” pungkas Kafrawi.