Kemendag Dorong Ekspor ke Hong Kong melalui AHKFTA di TEI ke-3

Kementerian Perdagangan Reoublik Indonesia/foto: Kemendag

SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perundingan ASEAN menggelar seminar terkait ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) untuk mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia dan memperluas perdagangan jasa ke Hong Kong. Seminar ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian agenda Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 yang berlangsung pada 9-12 Oktober 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/10/2024).

Perjanjian AHKFTA ditandatangani pada 12 November 2017 dan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan AHKFTA. Perjanjian ini mulai berlaku di Indonesia pada Juli 2020 dengan penerbitan regulasi teknis yang mendukung pelaksanaannya.

“Seminar kali ini merupakan forum untuk memanfaatkan skema AHKFTA agar dapat memperluas ekspor ke pasar Hong Kong. Hong Kong merupakan tujuan ekspor yang strategis dan menjadi hub perdagangan internasional yang menghubungkan Asia dengan Barat. Selain itu, kami berharap produk Indonesia dapat masuk dan bersaing di pasar Tiongkok, yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia,” ujar Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Wijayanto, dalam siaran pers yang diterima Jumat (11/10/2024).

Seminar ini menghadirkan narasumber, termasuk pejabat penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) yang menjelaskan pemanfaatan skema AHKFTA menggunakan Form AHK, Konsul Perdagangan Indonesia di Hong Kong yang membahas peluang ekspor ke pasar Hong Kong, serta perwakilan pelaku usaha yang memberikan wawasan mengenai tantangan dan persiapan memasuki pasar Hong Kong.

Pada periode Januari hingga Agustus 2024, total perdagangan Indonesia dengan Hong Kong mencapai USD3,65 miliar, meningkat 11,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor Indonesia ke Hong Kong tercatat sebesar USD2,65 miliar, sementara impor dari Hong Kong mencapai USD2,53 miliar, sehingga Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD124,30 juta.

“Persetujuan AHKFTA tidak hanya berfungsi menjembatani perbedaan tingkat ekonomi antara negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok melalui peningkatan ekspor barang, tetapi juga melalui penguatan kapasitas domestik, efisiensi, dan daya saing. Selain itu, AHKFTA memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perdagangan jasa, seperti pengunjung untuk urusan bisnis, tenaga kerja setingkat manajer senior, hingga tenaga spesialis untuk memasuki pasar Hong Kong,” jelas Direktur Perundingan ASEAN Kemendag, Dina Kurniasari, di sela-sela upacara pembukaan TEI ke-39.

Dina menambahkan, AHKFTA juga mendorong peningkatan kapasitas negara-negara ASEAN dalam memenuhi persyaratan masuk pasar Hong Kong melalui program kerja sama ekonomi dan teknik (ECOTECH) di sepuluh sektor prioritas.

Share :

Related Posts

Add New Playlist