Tim Sepak Bola PON XXI Aceh Raih Tiket ke Semifinal

Pemain sepak bola PON XXI Sulawesi Tengah mencoba rebut bola dari pemain sepak bola PON Aceh dalam laga perempat final. Foto: Alwi/Minoritas

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Tim sepak bola PON XXI Aceh berhasil meraih tiket ke semifinal setelah mengalahkan Tim PON Sulawesi Tengah melalui kemenangan walkover (WO) pada perpanjangan waktu 2 x 15 menit dalam pertandingan babak delapan besar di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Sabtu (14/9/2024) malam.

Pada pertandingan dengan durasi normal 2 x 45 menit, kedua tim bermain imbang dengan skor 1-1. Tim PON Aceh berhasil menyamakan kedudukan melalui tendangan penalti yang dieksekusi oleh Muhammad Ghifari.

Wasit asal Palembang, Eko Agus Suwarno, memberikan penalti untuk Tim PON Aceh setelah pemain Sulawesi Tengah melakukan pelanggaran berbahaya. Pada pertandingan ini, wasit dua kali memberikan penalti untuk Aceh.

Tendangan penalti pertama yang dieksekusi oleh Hercules gagal karena dapat ditepis oleh kiper Tim PON Sulawesi Tengah, sehingga tim lawan tetap unggul 1-0.

Sulawesi Tengah lebih dulu unggul pada menit ke-25 melalui gol Wahyu Alman Poru. Pertandingan berlangsung sengit, dan tensi semakin memanas setelah wasit mengeluarkan tiga kartu merah untuk pemain Sulawesi Tengah.

Tim PON Sulawesi Tengah sempat dua kali menghentikan pertandingan sebagai protes atas keputusan wasit. Meski demikian, hingga menit ke-80, mereka masih unggul 1-0.

Kedudukan berubah menjadi imbang 1-1 pada menit ke-85 setelah wasit memberikan penalti kedua untuk Aceh, yang kembali dieksekusi oleh Muhammad Ghifari. Skor tetap 1-1 hingga waktu normal berakhir.

Pertandingan kemudian dilanjutkan ke perpanjangan waktu 2 x 15 menit. Namun, Tim PON Sulawesi Tengah memilih walkover (WO), mengundurkan diri dari pertandingan.

Dengan keputusan WO tersebut, wasit mengakhiri pertandingan, dan kemenangan pun diberikan kepada Tim PON Aceh. Hasil ini memastikan Tim PON Aceh melaju ke babak semifinal PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Share :

Related Posts

Add New Playlist