“Kami selaku pimpinan KPU RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran KPU se-Indonesia yang di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional juga sempat menyiapkan tahapan-tahapan pilkada serentak,” ujarnya.
Kegiatan itu diikuti oleh 3.743 orang peserta yang terdiri atas peserta KPU RI sekitar 406 orang, KPU provinsi/Komite Independen Pemilihan Aceh 246 orang, KPU kabupaten/kota 3.084 orang, serta narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga tujuh orang.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.