Gandeng Polresta, Pemko Banda Aceh Ekspos Data Tunggakan Pajak Daerah

Foto: Dok Istimewa

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Ekspos data tunggakan Pajak Daerah. Ekspos data ini dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Walikota Banda Aceh. Kamis (15/08/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten III Adminitrasi Umum Setdako Banda Aceh Faisal ini turut dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Kapolresta Banda Aceh yang diwakili oleh (jabatan) Supriadi, Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata, Kabid Pendataan Zuhri, Kabid Penagihan Safiran Nizar, serta dari unsur Satpol PP.

Faisal dalam sambutannya menyebutkan bahwa ekspos data tunggakan pajak ini bertujuan untuk optimalisasi pemasukan Pajak Daerah dan realisasi tunggakan pajak. Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir tingkat piutang Pajak Daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2024.

Selanjutnya Faisal juga mengatakan, nantinya akan ada tim penyelesaian tunggakan yang akan turun ke lapangan menindaklanjuti data yang di ekspos pada hari ini dan Tim Penyelesaian Tunggakan Akan Diturunkan Mulai Senin Pekan Depan.

“Maka dari itu, saya harap tim yang akan turun ke lapangan dapat mengedepankan pendekatan yang humanis jika Wajib Pajak yang menunggak kooperatif. Namun jika Wajib Pajak tidak kooperatif atau bahkan menghindar untuk menyelesaikan kewajibannya, maka lakukan tindakan yang tegas dan terukur”, ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata dalam paparannya menyampaikan kegiatan penyelesaian tunggakan Pajak Daerah akan dimulai pada hari senin (19/08) pekan depan. Personil yang akan diterjunkan ke lapangan akan dibagi dalam 3 tim dimana masing-masing tim akan mendapat tugas menyambangi Wajib Pajak tertentu.

“Terdapat 234 Wajib Pajak dengan total tunggakan lebih dari 750 juta rupiah. Para Wajib Pajak ini tediri dari 216 Wajib Pajak cafe/restoran, 11 Wajib Pajak Hiburan, 4 Wajib Pajak Parkir, 2 Wajib Pajak Reklame, serta 1 Wajib Pajak Hotel”, tuturnya.

Ekspos data yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan ini adalah upaya lanjutan yang dilakukan dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah. Sebelumnya, Alriandi menyebutkan bahwa Pemko Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya persuasif dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah tersebut.

“Pemko Banda Aceh melalui BPKK Banda Aceh telah membentuk tim penyelesaian tunggakan Pajak Daerah, lalu menjalin kerjasama dengan Kejari Banda Aceh, menyampaikan surat teguran, hingga pemanggilan Wajib Pajak oleh PPNS pada Satpol PP dan WH Banda Aceh”, Pungkasnya.

Share :

Related Posts

Add New Playlist