SALINDIA.ID – Blangpidie, Maraknya judi online menjadi salah satu pemicu utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Selama tujuh bulan terakhir, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara perceraian, di mana 76 persen di antaranya disebabkan oleh judi.
Tercatat dari Januari hingga Juli 2024, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya telah menyelesaikan 72 perkara perceraian. Sebanyak 55 kasus atau sekitar 76 persen dari jumlah tersebut disebabkan oleh judi online.
Selain judi, ada juga kasus perceraian yang diakibatkan oleh salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya. Dari 72 perkara yang diputuskan, sembilan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di mana pihak perempuan umumnya mengajukan cerai gugat. Penyebabnya antara lain masalah ekonomi seperti hutang di bank akibat suami yang tidak memiliki pekerjaan, perselingkuhan, dan keterlibatan suami dalam perjudian online.
“ Yang 55 perkara perselisihan dan pertengkaran tersebut ini sebagian besarnya itu adalah judi, mau judi online judi onfline pemicunya, ada juga faktor ekonomi, kurang perhatian juga disitu macam-macamlah” Sebut Muhammad Nawawi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Rabu (31/7/2024).
Dalam periode Januari hingga Juli 2024, lebih dari seratus perkara cerai terdaftar di pengadilan, namun hanya 72 yang telah diputuskan. Perkara lainnya berhasil dimediasi oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Hakim berusaha melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi, baik judi online maupun offline, demi menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah perceraian.