BNN DKI Jakarta Terima Hibah Aset Sitaan Korupsi Senilai Rp9,6 Miliar Dari KPK

KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery (Foto: Dok KPK)

SALINDIA.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Itu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, yang diselenggarakan di Gedung BNNP Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).

Mungki menerangkan bahwa melalui penyerahan barang rampasan ini, KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan kewenangan pengelolaan BMN terhadap barang rampasan negara. Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.

“Melalui kegiatan ini, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,” kata Mungki.

Aset hibah yang diterima BNN Provinsi DKI Jakarta merupakan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana Ade Swara dan Nurlatifah yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 566 m2 dengan nilai keseluruhan Rp9.623.460.000, serta satu bundel asli Sertifikat Hak Milik No.448/Petogogan atas nama ALI HAMIDI yang berlokasi di Jalan Pulo Raya IV/30 RT006/01, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, maka kepemilikan Barang Milik Negara beserta seluruh kewajiban dalam pengelolaannya.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dengan saksi Kasatgas ATR pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan. Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DKI Jakarta, Raden Dea Rhinofa.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaannya kepada BNN DKI Jakarta melalui penyerahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Hibah ini akan digunakan dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Terima kasih atas dukungan yang KPK berikan dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana BNN DKI Jakarta. Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” kata Nurhadi.

Nurhadi juga menegaskan, BNN Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya dan berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang telah ditetapkan status penggunaannya kepada BNN untuk P4GN, serta dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.

Share :

Related Posts

Add New Playlist