SALINDIA.ID – Jakarta, Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari beberapa kasus narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan kasus ini terungkap saat tim Bareskrim menemukan transaksi keuangan yang melibatkan tiga terdakwa kasus narkoba.
Dari situ, jelas dia, dilakukan penelusuran dan ditemukan upaya TPPU oleh tersangka W alias E (42).
“Berawal dari analisa beberapa kasus tindak pidana narkotika, ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku tindak pidana narkotika yang diduga sebagai upaya perbuatan tindak pidana pencucian uang,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Mukti menyebut tersangka W merupakan pengedar sekaligus pengendali peredaran narkoba di Kalbar.
Barang bukti W terkoneksi dengan rekening terdakwa narkoba R, AJ dan A. Tersangka W menguasai rekening tersebut sejak 2017 hingga 2024.
Sejak 2017, kata Mukti, perputaran uang dalam rekening-rekening yang digunakan oleh W mencapai sekitar Rp80 miliyar.
“W menggunakan dan menguasai beberapa rekening, antara lain rekening atas nama W, E, I dan BH, menerima ttransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, tersangka W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening-rekening diri sendiri ataupun orang lain.
Dua rekening atas nama W, dua rekening atas nama I, dan satu rekening atas nama EA san E.
Selain itu, W juga melakukan layering atau pelapisan ke rekening atas nama BH. Hal ini guna menyamarkan sumber dana.
“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana,” ujar dia.
Uang itu lalu digunakan untuk membeli kos-kosan, tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah), kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit)
“W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan (captain kos), dan jual beli mobil,” terangnya.
Mukti mengatakan pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba.
Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 miliar,” tegas dia.