Sita 1.482 Bungkus Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Bantu Informasikan ke Satpol PP Aceh Barat

Personel Satpol PP dan WH Aceh Barat memperlihatkan rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang. (mc aceh)

SALINDIA.ID – Aceh Barat, Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat mengamankan seribuan bungkus merek rokok ilegal tanpa pita cukai setelah menerima informasi dari masyarakat dan pedagang setempat. dalam penertiban Rutin, Sabtu (20/7/2024).

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan penelusuran, dan menemukan petunjuk berupa banyaknya bungkus rokok diduga ilegal, yang terbuang di depan sebuah toko kelontong berlokasi di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil, dalam rilis,

Ada pun seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut diantaranya manchester red 500 bungkus, luffman 380 bungkus, manchester sapphire blue 70 bungkus, hd classic 78 bungkus. Kemudian jenis hd light 91 bungkus, h&g light gold 56 bungkus, h&g menthol 48 bungkus, h&g merah 103 bungkus, h mild 96 bungkus, h-1 mild gold 60 bungkus.

Arsil mengatakan, saat ini seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada masyarakat, agar menginformasikan lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai, guna selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat diminta dapat membantu dan mendukung tugas pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara,” kata Arsil.

Share :

Related Posts

Add New Playlist