Polisi Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream

Polrestabes Surabaya menangkap RA (25) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan./ dok. Humas Polri

SALINDIA.ID – Jakarta, Polrestabes Surabaya menangkap RA (25) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar penjualan chip dari aplikasi JITBIT.

Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2024).

Para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawan yang direkrut RA digaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Share :

Related Posts

Add New Playlist