Pemerintah Aceh Dorong Investasi Melalui Blueprint dan Insentif Bisnis

FOTO : Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap rancangan qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRA, Senin (15/7/2024). SUMBER FOTO BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA ACEH

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan realisasi investasi melalui langkah-langkah strategis.

Salah satunya adalah penyusunan dokumen “Blueprint Investasi Aceh”, yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan pihak swasta serta investor.

Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai rancangan qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, Senin (15/7/2024), Bustami Hamzah juga mengungkapkan kerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Aceh untuk memfasilitasi penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO) bagi kabupaten/kota di Aceh.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh memberikan dukungan kepada pelaku usaha melalui insentif dan kemudahan penanaman modal, yang diatur dalam Kepgub Aceh Nomor 188.34/26/2023 tentang SOP pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal di Aceh.

Bustami juga menyoroti penerbitan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan usaha tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam menyewa aset tanah dan bangunan pemerintah untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun, khususnya untuk kegiatan usaha dengan produk bernilai ekonomi strategis.

Sementara itu, keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMA) dalam penyertaan modal pada perusahaan investasi di sektor Pertambangan dan Migas juga menjadi fokus Pemerintah Aceh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Rapat koordinasi dengan BUMA akan segera dilakukan guna memastikan penyertaan modal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Related Posts

Add New Playlist