Kepala Kantor DPD untuk Aceh Bahas Strategis Memajukan Wisata

Foto: Dok Istimewa

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya mengadakan pertemuan penting dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, di Rumah Makan Lem Bakrie, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan audiensi dan sosialisasi peran Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) serta anggota DPD RI. Kedua belah pihak juga mendiskusikan berbagai inisiatif strategis untuk memajukan sektor kebudayaan dan pariwisata di Aceh.

“Selama ini, masyarakat hanya mengenal ketokohan anggota DPD RI, namun mereka tidak mengenal apa itu Lembaga DPD RI. Kami perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran DPD RI dalam legislasi dan pengawasan,” ujar Wahyu.

Dikatakan, peran DPD RI dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh DPD RI untuk kepentingan bersama.

Sementara itu, Almuniza Kamal menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Disbudpar Aceh untuk bekerja sama dengan DPD RI dalam berbagai program strategis.

“Kami yakin, melalui sinergi ini, kita bisa mengangkat potensi wisata dan kebudayaan Aceh ke tingkat yang lebih tinggi, baik di kancah nasional maupun internasional,” kata Almuniza.

Ia menghargai dukungan yang telah diberikan oleh Disbudpar Aceh selama ini terutama dalam perpanjangan pinjam-pakai Gedung kantor DPD RI Provinsi Aceh di Komplek PKA Banda Aceh selama 15 tahun terakhir. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh ingin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Kadisbudpar Aceh menjelaskan bahwa Disbudpar Aceh hanyalah perpanjangan tangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan aset yang ada di Komplek Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).

Dia menegaskan bahwa akan membantu dalam pengurusan perpanjangan izin pinjam-pakai kantor tahun 2025 dengan syarat adanya penjagaan dan pemeliharaan bersama selama pemakaian. Kadisbudpar Aceh juga mengajukan permintaan agar suasana islami di komplek tersebut dihidupkan, seperti shalat jemaah di Musala perkarangan komplek sehingga seluruh staf yang berkantor di kantor DPD RI Provinsi Aceh sebagai penghuni tetap bisa khidmat beribadah.

Disebutkan, dengan komitmen dan kerja sama yang baik, diharapkan komplek tersebut dapat terus berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Share :

Related Posts

Add New Playlist