SALINDIA.ID – Jakarta, Penegakkan hukum menjadi kata kunci guna mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang jujur dan adil.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Sugeng Purnomo, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6/2024).
Deputi Sugeng pun menegaskan bahwa dalam mengawal upaya tersebut diperlukan Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar upaya untuk mempererat koordinasi penegakan hukum dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan baik pusat maupun daerah, harus saling bahu-membahu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada ini agar berjalan jujur dan adil,” lanjut Deputi III.
Deputi Sugeng merinci, bahwa pesta demokrasi serentak kali ini akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta yang kepala daerahnya memang tidak ditentukan melalui Pilkada.
“Pilkada merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, pemerintah telah menjamin pelaksanaan Pilkada dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Pemerintah akan terus memastikan bahwa Pilkada 2024 terlaksana sesuai tahapan yang jujur dan adil tanpa upaya politisasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Sugeng.
Sugeng Purnomo Kembali menegaskan, berbagai perubahan dan pengembangan sistem penegakan hukum memang terus dilakukan. Namun, terdapat berbagai persoalan teknis yang umum terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu mengambil langkah-langkah preventif dan kehati-hatian dalam melakukan penegakan hukum yang terkait dengan Pilkada di seluruh wilayah, terutama pada daerah yang masuk kualifikasi tingkat kerawanan tinggi,” pungkas Deputi Sugeng.