Pasca Putusan MA, Advokat Maman Supriadi, Berhasil Mendorong Eksekusi Hak Asuh Anak Secara Natura

Foto: Untuk Salindia.id

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Advokat Maman Supriadi, SHI.,MH berhasil mendorong eksekusi hak asuh anak secara Natura, Akibat hukum putusnya perkawinan suami istri, pada Selasa (25/6/2024).

Hal tersebut menyisakan persoalan hukum baru tentang perebutan hak asuh anak antara ibu dan ayah kandungnya hingga proses hukumnya sampai tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Maman Supriadi, SHI.,MH menjelaskan sesuai dengan ketentuan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 yakni anak yang masih mumayit dibawah asuhan ibu kandungnya.

“Kendati regulasi tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan bahkan telah ditetapkan dalam putusan oleh Hakim hak asuh anak jatuh kepada ibu kandungnya,” kata Maman Supriadi, SHI.,MH.

Maman Supriadi, menambahkan namun demikian dalam prakteknya tetap menjadi persoalah hukum untuk eksekusinya terlebih lagi bila anak tersebut sebelumnya dalam asuhan ayah kandungnya.

Mengenai persoalan hukum hak asuh anak tersebut Pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 24XX K/AG/2024, (23/4/2024) menetapkan anak sebut saja bernama Bunga dan Intan jatuh kepada Ibu kandungnya inisial (Is).

Dibawah Advokat Maman Supriadi, S.H.I., M.H. Selaku kuasa hukum berhasil mendorong proses eksekusi anak secara Natura (Kekeluargaan), adapun langkah hukum tersebut merupakan suatu langkah hukum yang sangat baik.

“Baik dilihat dari sisi kedua belah pihak (ayah atau ibu) keluarga dan juga untuk kepentingan pertumbuhan anak-anaknya di masa akan datang sebab bila hubungan kedua orang tuanya masih terjalin baik maka tentu hak-hak anak akan terpenuhi dengan baik,” kata Maman Supriadi.

Maman Supriadi memaparkan dalam proses eksekusi secara NATURA tersebut difasilitasi oleh Kapolsek Blang Pidie, Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Bapak Iptu Nurdin, S.Sos yang didampingi oleh kanit reskrim dan keuchik gampong seutempat.

“Alhamdulillah dalam pertemuan tersebut berhasil mendorong agar prosesnya Eksekusi anak secara NATURA (kekeluargaan), hal tersebut tidak terlepas dari dorongan masing-masing pihak baik pihak kepolisian, Advokat dan Keuchik dengan tetap mengkedepankan kepentingan pertumbuhan anak-anak,” kata Maman Supriadi.

Menurutnya, selain penyerahkan anak secara kekeluargaan, ibu sebagai pemegang hak asuh anak sepakat tetap akan memberi akses bagi ayah kandungnya untuk menjenguk anak-anaknya dengan mengkedepankan komunikasi yang baik.

Diakhir proses penyerahan tersebut, kedua belah pihak Ayah dan ibu dari bunga saling meminta maaf dan memaafkan atas kesalahan selama ini.(*)

Share :

Related Posts

Add New Playlist