Pemkab Aceh Selatan Gelar Raker I dan Silaturahmi bersama IKAMAS Jakarta

Foto: Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melakukan rapat kerja (Raker) dan silaturahmi dengan Ikatan keluarga masyarakat Aceh Selatan (Ikamas) Jakarta guna menyampaikan regulasi yang ada terkait kekhususan Aceh dalam penegakan Syariat Islam yakni Zakat dan Infak dari seluruh Masyarakat Aceh Selatan di Jakarta dan perantauan.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Minggu menyampaikan penerimaan Zakat dan Infak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan setiap tahunnya terjadi peningkatan yakni pada tahun 2020 Rp.6.696.559.109, tahun 2021, Rp. 6.943.269.443, tahun 2022, Rp. 7.139.544.664 tahun 2023, Rp.7.563.024.438, dan Rp.2.201.213.375 pada Januari sampai dengan Mei 2024.

Cut Syazalisma menjelaskan berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor, 01 Tahun 2023 tentang Pemotongan Zakat dan Infak di Lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

“Penghasilan yang telah mencapai Nishab 94 gram emas murni atau sekitar Rp. 6.900.000 setiap bulannya dikenakan pemotongan Nishab Zakat sebesar 2,5 persen sedangkan Penghasilan yang belum mencapai Nishab Zakat dibawah Rp. 6.900.000 setiap bulannya dibebankan infak atau sedekah sebesar 1 persen,” kata Cut Syazalisma.

Pj Bupati Aceh Selatan mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Syari’ah (DPS) Baitul Mal Aceh, Nomor: 02/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi) menyebutkan mulai 1 Juli 2024 batas penghasilan kena Zakat per bulan adalah Rp. 10.500.000.

Cut Syazalisma menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan, pemotongan Zakat Gaji / Penghasilan dikenakan kepada : Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Vertikal, Karyawan BUMN / BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha.

Sedangkan Pemotongan Infak dikenakan kepada ASN dan Non ASN, Keuchik dan Perangkat Gampong, Karyawan BUMN atau BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha, serta Rekanan atau Penyedia Barang dan Jasa (atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN/APBA/APBK bernilai mulai Rp. 50.000.000 dikenakan infak 0,5 persen).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa menyampaikan bahwa dengan penyesuaian Nishab Zakat akibat kenaikan harga emas maka akan berdampak potensi penurunan penerimaan Zakat Mukai Juli 2024 sehingga diperlukan berbagai upaya solusi.

“Salah satu solusi yang dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan adalah adanya dukungan dari seluruh keluarga besar IKAMAS Jakarta dengan menyalurkan Zakat dan Infaknya melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan sehingga potensi kekurangan penerimaan Zakat dapat teratasi,” kata Gusmawi Mustafa.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menambahkan bahwa dengan regulasi yang ada terkait kekhususan Aceh dalam penegakan Zakat dan Infak menjadi kebutuhan masyarakat baik melalui pemberdayakan ekonomi, dan lainnya.

“Infaq dan zakat yang diterima oleh Pemkan Aceh Selatan bisa disalurkan melalui ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni, bantuan biaya pendampingan pasien berobat ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta serta berbagai program unggulan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Selatan,” kata Gusmawi Mustafa.

Ketua dan segenap Pengurus Pengurus IKAMAS Jakarta menyambut baik terobosan Penjabat Bupati Aceh Selatan dan siap menindaklanjuti berbagai harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai Perkumpulan Masyarakat Aceh Selatan yang bergabung dibawah naungan IKAMAS Jakarta sebagai wujud kepedulian bersama bagi masyarakat Aceh Selatan.

Adapun Jumlah orang yang berzakat (Muzakki) dan orang yang berinfak (Munfiq) di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan terjadi kenaikan dimana tahun 2022 sebanyak 4.834 orang dan tahun 2023 menjadi 5.132 orang dimana melayani 5.667 penerima manfaat dari Zakat dan Infak yang disetorkan (mustahiq).

Share :

Related Posts

Add New Playlist