SALINDIA.ID – Jakarta, Penangkapan residivis teroris di Cikampek, Provinsi Jawa Barat oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Polri diapresiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena menunjukkan penegakan hukum proaktif terhadap kejahatan luar biasa ini.
“Kami (BNPT) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri khususnya kepada Densus 88 yang telah menangkap residivis teroris di Cikampek Jawa Barat,” kata Kepala BNPT, Komjen. Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024)
Rycko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda.
“Itu adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat lain dapat terhindar dari aksi-aksi kekerasan yang lebih fatal,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (15/6/2024).
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang. AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018.