Hampir Tiga Juta Konten Judi Online telah di Take Down Kominfo sejak Juli 2023

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)

SALINDIA.ID – Jakarta, Akses terhadap 2.945.150 konten judi online telah dihapus atau di take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Juli 2023 hingga Kamis (13/6/2024), sebagai komitmen Pemerintah untuk memberantas judi onlinesecara komprehensif dan mencegah dampak negatif di masyarakat.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).

Menurut Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital atau e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Selain itu, Kominfo telah melakukan pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(Pengajuan pemblokiran rekening) Sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tuturnya.

16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan juga telah ditangani Kominfo sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Disamping itu, Menkominfo mengingatkan pengelola platform digital agar kooperatif dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online dengan ancaman didenda hingga Rp500 juta per konten.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas dia.

Lebih lanjut Budi Arie menjelaskan, pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terlebih, dampak negatif judi online dinilai sangat banyak, mulai dari aspek ekonomi, sosial, psikologi, bahkan hingga memakan korban jiwa.

Dia juga menegaskan akan mencabut izin pengelola layanan jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” pungkas Menkominfo.

Share :

Related Posts

Add New Playlist