Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal selama Mei 2024

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20- 31 Mei 2024.

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20-31 Mei 2024.

Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana mengatakan, nilai 90.180 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500.

Rokok illegal tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. Barang bukti berupa 90.180 batang rokok ilegal telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, temuan rokok illegal tersebut diperoleh dari 2 operasi pasar yang dilaksanakan KPPBC Banda Aceh pada bulan Mei 2024. Pada operasi pasar tanggal 20 – 21 Mei 2024 di beberapa daerah di Kota Banda Aceh, didapati 9.880 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya operasi pasar dilaksanakan pada 30 – 31 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Besar, dan didapati 80.300 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara,” jelasnya, Minggu (2/6/2024).

Adapun kata Dede, ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal.

Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi.

Ia menerangkan, optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai. Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Ia mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook).

Share :

Related Posts

Add New Playlist