SALINDIA.ID – Tapaktuan, Setelah melakukan pengembangan dari penemuan ladang ganja di perbukitan kawasan hutan Dusun tanah Munggu Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (31/05/2024), akhirnya Tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan Pria SP (40) Petani warga Kluet Timur Aceh Selatan yang diduga sebagai pemilik ladang Ganja.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., membenarkan tentang penangkapan seorang Pria yang diduga sebagai pemilik ladang ganja yang ditemukan oleh Tim nya pada Jumat (31/05/24) yang lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari penemuan ladang ganja seluas 1 hektar sebelumnya, Tim kami pada hari Sabtu (01/06/2024) mendapati informasi bahwa pemilik Lahan ganja tersebut adalah SD, yang hendak melarikan diri ke Medan Sumatra Utara dengan naik mobil penumpang. Selanjutnya dengan gerak cepat, sekira pukul 11.00 Wib Tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan SD di Jalan Nasional Tapaktuan- Medan Gampong Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan ” Ujar Narsyah yang disampaikan pada hari Minggu (02/06/2024).
“Hasil interogasi awal, SD mengakui bahwa Lahan ganja seluas 1 hektar yang telah ditemukan dan dimusnahkan oleh petugas Kepolisian adalah miliknya yang ditanam pada Lebaran Idul Fitri yang lalu.” tambah Kasatres Narkoba.
Untuk saat ini Terduga pelaku beserta barang bukti 1(satu) Unit Sepeda motor Supra X 125 dan 1(satu) buah Hp Android merk Hotwav telah berada di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum selanjutnya.