Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023

KPK Hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh (Foto: Dok KPK)

SALINDIA.ID – Jakarta, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, menyatakan pada 2023 nilai rerata indeks Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Provinsi Aceh mencapai 85,56 persen di atas rerata Nasional.

“Namun dari capaian tersebut, 24 Pemda se-Provinsi Aceh belum dapat mencapai progres keberhasilan pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rerata nilai 68 persen, yang berarti sistem pengelolaannya belum didukung dengan regulasi yang memadai,” ujar Didik, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh, yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Melihat progress keberhasilan itu, KPK memberikan rekomendasi kepada 24 Pemda Provinsi Aceh untuk mengimplementasikan sistem merit (merit system) untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi di daerah sesuai dengan kompetensinya.

PJ Gubernur Provinsi Aceh Bustami Hamzah juga menyampaikan, pencegahan korupsi melalui agenda koordinasi dan supervisi telah mampu mengurangi perilaku koruptif baik dalam Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Daerah Aceh. Dengan memperhatikan 8 delapan area intervensi MCP, pemerintah daerah dapat lebih prihatin terhadap tindak pidana korupsi.

“Kami selaku perwakilan 24 Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh menghaturkan terima kasih kepada KPK, sebab atas pendampingannya Pemda Aceh dapat melampaui rerata indeks nilai MCP Nasional. Namun capaian ini tidak sampai disini, tentu masih banyak progres keberhasilan yang harus dicapai, sehingga ini dapat menjadi acuan semangat untuk merefleksikan kinerja seluruh aparatur Pemda Aceh,” kata Bustami.

Lanjutnya, komposisi penilaian setiap daerah di Provinsi Aceh menjadi suatu upaya dan dorongan dalam mempercepat tata kelola pemerintahan dengan baik. Untuk itu, Pemda Aceh mengharapkan agar dapat terus mendapati pendampingan KPK untuk mencapai target area intervensi yang telah diformulasikan KPK, sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan pembenahan.

Share :

Related Posts

Add New Playlist