Pelaku Curanmor telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan

Foto: Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Tapaktuan,  Seorang pelaku pencurian sepeda motor MD (49) Lelaki seorang Petani warga Blang Jerango Kabupaten Gayo Lues, diringkus oleh personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh di warung Kopi Gampong Ie Merah Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Minggu (12/05/2024)

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/40/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 15 April 2024 tentang pencurian Motor yang terjadi di Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 15 April 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki pelaku Pencurian Motor (Curanmor).

” Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 15 April 2024,Tim nya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu 11 Mei 2024 didapatkan informasi bahwa pelaku Curanmor sedang berada di Wilayah Aceh Barat Daya. Setelah berkoordinasi dengan Tim opsnal Satreskrim Polres Abdya, pada sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah warung kopi Gampong Ie Merah Kecamatan Babah Rot Kabupaten Abdya, tim opsnal dari Kedua Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut” Ungkap Fajriadi.

Lanjut kata Kasat Reskrim ” Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan untuk sepeda motor sekarang sudah dijual di Kecamatan Seumadam Kabupaten Aceh Tenggara”

Saat ini pelaku telah di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini Kasat Reskrim juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya guna mencegah terjadinya tindakan Kriminal Curanmor.

Share :

Related Posts

Add New Playlist