Indonesia dan Macau Terus Jalin Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau Ho Iat Seng/ Foto : Biro Humas Kemnaker

SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kerja sama dalam bidang ketenagakerjaan dengan pemerintah Macau guna memberikan pelindungan bagi para pekerja migran Indonesia di Macau.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau Ho Iat Seng di Macau pada Jumat (10/5/2024) waktu setempat.

“Saya percaya kepemimpinan Bapak Ho Iat Seng, Chief Executive of Macau, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, dapat semakin kuat, semakin berkembang, dan berkesinambungan,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa selama ini hubungan Indonesia dan Macau dalam hal penempatan tenaga kerja sudah berjalan dengan baik. Hal ini terlihat jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Macau, yang saat ini mencapai 6.501 orang.

Selain itu, pelindungan pekerja migran di Macau, khususnya di sektor formal, sudah cukup memadai. Seperti aturan yang mewajibkan pekerja migran di Macau untuk mengikuti asuransi kecelakaan kerja.

Namun, terdapat beberapa hal yang ditekankan Ida Fauziyah salah satunya adalah penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik yang masih dilakukan secara direct hiring dengan tanpa adanya endorsement dari Pemerintah Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah berpesan kepada Pemerintah Makau untuk memberikan ruang dalam penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik.

“Oleh karena itu, terkait hal ini, kami mengusulkan kepada Pemerintah Makau agar membuka ruang bagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Hal lain yang perlu ditekankan adalah pekerja asing sektor formal di Makau dikategorikan sebagai specialized workers atau non-specialized workers, yang mana pelindungan pekerja asing di Macau pada kategori non-specialized workers dinilai belum memadai. Hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Indonesia karena pekerja migran Indonesia di Macau bekerja pada sektor formal.

“Oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Makau untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah antisipasi dan kebijakan dalam memberikan pelindungan yang layak dan memadai bagi pekerja migran Indonesia, dan menuangkannya dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU),” ujar Ida Fauziyah.

Share :

Related Posts

Add New Playlist