SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menyebutkan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan atau Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tiga persen dari sebaran jumlah penduduk.
Komisioner KIP Aceh Selatan, Divisi Teknis Penyelenggara, Sudarman Syarif mengatakan bakal calon kepala daerah yang hendak maju harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Syarat untuk maju sebagai calon perorangan yakni dengan mengantongi Tiga persen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari sebaran jumlah penduduk dalam kabupaten setempat,” kata Sudarman Syarif saat sosialisasi syarat minimal untuk Paslon perorangan di Gedung Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Selasa (30/4).
Ia menjelaskan setiap bakal calon harus mendapatkan dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP. untuk itu setiap paslon harus memenuhi syarat yakni minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dalam kabupaten Aceh Selatan.
“Setiap bakal calon minimal mengumpulkan 7.108 KTP yang tersebar di 9 kecamatan yakni 50 persen kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan,” kata Sudarman Syarif.
Komisioner Divisi Penyelenggara Teknis KIP Aceh Selatan menyampaikan per semester dua Tahun 2023 Data Agregat Kependudukan per Kecamatan ( DAK2 ) yang disampaikan oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh ( DRKA ) dengan jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Selatan adalah sebanyak 236.993 jiwa dengan persentase minimal Tiga persen untuk syarat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran lewat jalur independen agar dapat melakukan persiapan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan di umumkan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon pada 8 hingga 12 Mei 2024,” kata Sudarman Syarif.
Sementara itu, Sudarman Syarif menambahkan setelah melakukan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, KIP Aceh Selatan akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 13 hingga 29 Mei 2024.
“Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran dukungan jalur partai politik,” Pungkas Sudarman Syarif.