SALINDIA.ID – Banda Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Achmad Kartiko memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, di mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis (28/3/2024).
Dia juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Lebih lanjut, dia mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal akan ada sanksi menanti, bahkan bisa berujung pidana.
“Berbuat curang selain berdosa juga dapat dikenakan pidana, jadi jangan main-main,” tandas Kapolda.