SALINDIA.ID – Aceh Besar, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja dengan total berat basah tujuh ton di Provinsi Aceh.
Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare, pada Rabu (6/3/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Brigjen Pol Ruddi menyatakan bahwa penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung.
Dari informasi tersebut, terang dia, BNN melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, di wilayah Aceh Besar, pada Sabtu (2/3/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar.
Dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja, yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas dua hektare.
Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.
Kemudian, di lokasi kedua ditemui lahan ganja dengan luas dua hektare pada ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Di lahan tersebut terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.
Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.
Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
Para pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.