SALINDIA.ID – Banda Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Aceh stabil dan kondusif. Bahkan, terjadi penurunan gangguan Kamtibmas 15,44% antara bulan Januari-Februari 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala (Waka) Polda Aceh, Brigjen Pol Drs Armia Fahmi MH, saat memberikan arahan kepada personel Polda Aceh yang mengikuti apel pagi di lapangan Mapolda Aceh, Senin (4/3/2024).
Selain itu, untuk kecelakaan lalu lintas atau laka lantas yang terjadi di Bumi Serambi Makkah pada Januari dan Februari 2024 juga menurun hingga 10 persen.
Menyoal tugas Polri, lanjut Armia, berdasarkan undang-undang pokok Kepolisian yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2002 pada pasal 13, tugas Polri adalah sebagai pemelihara Kamtibmas (harkamtibmas), penegak hukum (law enforcement), pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Implementasi dari tugas tersebut, sehingga Polri melaksanakan tugas secara preemptive, preventif dan represif dalam negara ini untuk mewujudkan Kamtibmas yang stabil dan kondusif,” tuturnya.
Terkait tahapan Pemilu 2024 yang saat ini memasuki tahapan penghitungan suara, personel Polri dalam melaksanakan tugas pengamanannya tetap bertugas sesuai tupoksi dan undang-undang yang berlaku. (mc06)