SALINDIA.ID – Tapaktuan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial DD (45) warga Simpang empat Kecamatan Kluet Utara Kab. Aceh Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 30.000.000.,(tigapuluh juta rupiah) milik korban An. Kasmadi (43) Petani warga Gampong Durian kawan Kecamatan Kluet Timur yang terjadi di Tempat Pencucian Mobil Gampong Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan pada Senin 26 Februari 2024.
DD Terduga Pelaku pencurian tersebut ditangkap dan diamankan pada hari Rabu (28/02/2024), saat sedang berada di tempat usaha miliknya yaitu tempat pencucian mobil.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa telah ditangkap DD yang merupakan pemilik usaha pencucian mobil di Simpang empat Kluet Utara pada hari Rabu 28 Februari 2024,yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang.
Lanjut Adam , mengutip penyampaian dari Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan /Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024,sesuai dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjurus kepada pemilik pemilik usaha pencucian mobil.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DD, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil uang tersebut yang ada didalam box milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi nya melalui BSI Link.Uang sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada saat Korban Kasmadi mengetahui kehilangan uang usai mencuci mobilnya di Tempat usaha DD. Korban pada hari itu langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan.” Ujar Adam.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan barang bukti berupa Uang tunai Rp.30.000.000.,(tigapuluh juta rupiah), buku rekening BSI milik DD dan pelaku pada saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.