LSM PUKAT Minta Penyelenggara Pleno di Kabupaten Aceh Selatan harus Transparan dan Akuntabel

Foto: Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Pleno di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan telah selesai dilaksanakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian dan Analisis Transaksi (PuKAT) meminta penyelenggara harus transparan dalam melaksanakan pleno ditingkat Kabupaten nantinya, Kamis (29/2/2024).

Direktur LSM Pukat, Adi Irwan mengatakan menurut informasi yang didapat, pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada awal maret, yakni Jumat (1/3/2024) malam.

“Kita terus mengawal jalannya pesta demokrasi, baik pleno ditingkat kecamatan yang sudah selesai dan ditingkat Kabupaten yang akan dimulai,” ujar Adi Irwan.

Menurutnya, Penyelenggara harus transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pleno ditingkat kabupaten sehingga terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

“Menurut pengalaman saya di Pemilu 2014 dan 2019, banyak kejadian yang rawan terjadi, salah satunya terkait proses penandatanganan hasil rekapitulasi pleno kabupaten nantiknya,” ujar Adi Irwan.

Adi Irwan meminta kepada penyelenggara agar pleno kabupaten yang akan berlangsung nantinya, Hasil rekapitulasi pemilihan harus langsung ditandatangani dan dibagikan kepada setiap saksi partai pada saat selesai pleno tersebut.

“Begitu selesai diketok palu oleh penyelenggara, langsung di Print dan diteken oleh saksi yang hadir dan dibagikan, jangan sampai pleno selesainya malam namun untuk proses penandatanganan itu dilakukan besoknya,” ucap Adi Irwan.

Adi Irwan berharap Pola pleno KIP Aceh selatan yang kebiasaannya pada pleno-pleno yang sudah selesai rekapitulasi seluruh kecamatan pada semua tahapan atau jenjang dari mulai pilpres sampai DPRK.

“Kebiasaannya selesai itu udah tengah malam, sekitar pukul 02.00 WIB, saat yang seperti ini semua saksi dan penyelenggara itu pasti kelelahan dan biasa untuk penandatanganan rekapitulasi hasil dan berita acara kesepakatan pleno yang sudah selesai itu ditunda hingga besok pagi atau sore hari yakni 12 jam sampai 1 kali 24 jam,” ujar Adi Irwan

Ia mengaskan Hal-hal seperti ini kalau bisa jangan lagi ulang pada pleno kali ini, walaupun itu atas kesepakatan bersama saksi partai dan pihak KIP serta Panwaslih.

“Hal ini perlu kami sampaikan untuk berjalannya demokrasi serta keterbukaan dalam pemilu 2024 ini. sehingga tidak terjadi asumsi liar diluar ruang sidang pleno yang sudah siap dilaksanakan dari tingkat desa, Kecamatan hingga Kabupaten nantinya,” tegas Adi Irwan yang juga mantan saksi pleno semenjak 2012 hingga 2019 dan elemen sipil di Aceh selatan.

Berikut 10 Partai peraih suara tertinggi di Kabupaten Aceh Selatan untuk Caleg DPRA Sesuai DA1

Adapun Perolehan suara Berdasarkan hasil rekapitulasi DA1 plano di 18 kecamatan yang diterima salindia.id untuk Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil 9 dalam Kabupaten Aceh Selatan, Partai Aceh (PA) berada di urutan pertama dengan perolehan 23.013 suara, disusul oleh Partai Nasdem diurutan kedua dengan perolehan 18.594 suara.

Selanjutnya, diurutan ketiga Partai Gerindra dengan perolehan 17.934 suara. diurutan keempat ada Partai Demokrat dengan perolehan 14.438 suara, diurutan kelima yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) yakni 14.431 suara dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diurutan keenam dengan perolehan 13.159 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada diurutan ketujuh dengan perolehan 10.692 suara, disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diurutan kedelapan yaitu 10.289 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diurutan kesembilan dengan perolehan 9.534 suara dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) berada diurutan ke 10 dengan perolehan 7.417 suara.

Sementara itu, untuk meraih sembilan kursi di Dapil 9 DPRA yang meliputi empat Kabupaten/Kota, yakni Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Dari 10 Partai yang memperoleh suara tertinggi di Kabupaten Aceh Selatan, berdasarkan DA1 dipastikan 9 diantara meraih kursi DPRA Dapil 9 dan menurut pantau salindia.id berdasarkan C-1 Plano dan DA1 plano tidak ada partai yang meraih dua kursi di dapil tersebut.

Proses pleno hingga kini masih berlangsung di tingkat Kabupaten guna mengikuti tahapan pemilu 2024 sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pesta demokrasi.

Share :

Related Posts

Add New Playlist