SALINDIA.ID – Jakarta, Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) akan dikawal dan diawasi oleh Komite Publisher Rights yang segera dibentuk Dewan Pers.
“Dalam Perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Wamenkominfo menjelaskan, lembaga pengawas independen ini akan memiliki jumlah anggota maksimal 11 orang.
Anggota Komite yang akan dipilih terdiri atas lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.
“Dan satu orang mewakili pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh pemerintah,” tuturnya.
Menurut Wamen Nezar, seluruh anggota Komite Publisher Right tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital.
Secara umum, tugas komite ini untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights.
“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Wamenkominfo.
Komite ini juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.
Agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.
“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” ungkap dia.
Selain itu, komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.
“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-set up lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” tandas Wamenkominfo.