SALINDIA.ID – Tapaktuan, Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian kembali kibarkan bendera perang terhadap Narkoba, kali ini dibuktikan dengan sehari berhasil mengamankan 3 (tiga) orang lelaki yang diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkotika. Jumat (23/02/2024)
Ketiga lelaki tersebut adalah berinisial YH (40) Petani warga Bakongan Timur, AF (25) pengangguran warga Bakongan dan T.V (30) Petani, Warga Trumon.
Mengutip laporan Kasatres Narkoba, Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan ketiga lelaki tersebut diamankan ditempat yang terpisah.
“YH diamankan di rumahnya di Sawah Tingkeum Bakongan Timur pada sekira pukul 00.15 Wib, dan AF diamankan didepan rumahnya di Desa Padang Beurahan Kecamatan Bakongan pada sekira pukul 02.00 wib. Sedangkan T.V ditangkap di jalan umum Gampong Baro Kecamatan Pasie raja pada pukul 13.30 Wib.”Terang Adam
Lebih lanjut AKP Adam mengatakan berawal pada Jumat 23 Februari 2024 malam Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang sering transaksi Ganja di sebuah rumah, lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan HY dan dari HY petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 9(sembilan) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku dan 1(satu) bungkus lagi dibungkus karung beras dengan berat total 650 (enamratus limapuluh) gram, kemudian petugas menyita barang bukti tersebut beserta 1(satu) unit HP merk Vivo.
“Setelah dilakukan pengembangan dari HY, lanjut petugas berhasil juga mengamankan AF pada pukul 02.00 Wib dengan didapati 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku, 2(dua) bungkus lg dibungkus dengan kertas nasi dan 1(satu) bungkus biji ganja dibungkus dalam plastik kresek, dengan berat total 700 (tujuratus) gram.Barang bukti tersebut kini disita bersama 1(satu) unit HP merek OPPO dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat.”Sambung Kasi Humas.
Sedangkan T.V diamankan karena memiliki 4(empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 1,33(satu koma tiga puluh tiga) gram yang disimpan dalam helm.Kemudian Narkotika tersebut beserta Helm, HP merek VIVO dan 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat disita untuk proses penyidikan.
“Saat ini ketiga lelaki tersebut beserta semua barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Aceh Selatan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba”pungkas AKP Adam