SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah memfasilitasi berlangsungnya acara sosialisasi implementasi layanan syariah program jaminan kesehatan nasional di Aceh.
“Kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Asisten I Azwardi Abdullah di Banda Aceh, Aceh pada Rabu (21/2/2024).
Pemerintah Aceh menilai kegiatan sosialisasi yang dilakukan saat ini sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat. Berkaitan dengan layanan syariah yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan, maupun meningkatkan kepesertaan dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah,” harapnya.
Disampaikan juga bahwa implementasi prinsip syariat Islam secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan adalah harapan seluruh masyarakat Aceh sejak lama, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan praktik ekonomi, keuangan, dan layanan kesehatan yang berbasis Syariah.
Cita-cita itu telah dirintis sejak 1999, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, yang memberikan harapan untuk menyelenggarakan syariat Islam. Selanjutnya, praktik perbankan dan ekonomi Syariah dalam kehidupan masyarakat Aceh, tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang diperkuat Fatwa MPU Aceh Nomor 11 tahun 2013 tentang Kearifan Lokal Ekonomi Syariah.
Kebijakaan tersebut melahirkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, sebagai komitmen dalam penerapan syariat Islam dalam praktik keuangan.
“Sejak lahirnya Qanun LKS, Pemerintah Aceh terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah. Lembaga-lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh perlahan beralih dari sistem konvensional ke sistem Syariah, seperti halnya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Aceh,” kata Azwardi.
Pemerintah Aceh menilai, masih ada tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Misalnya, ada keluhan terkait pelayanan, tata kelola dan akses kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah terpencil. Hal ini salah satunya berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat saat mengakses layanan JKN.
Karenanya, diperlukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat secara umum tidak hanya dalam urusan layanan kesehatan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan peduli kesehatannya, serta fokus pada upaya pencegahan berbagai penyakit.
“Pemerintah Aceh berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mendukung pemajuan ekonomi syariah dan pembangunan Aceh secara umum,” demikian ujarnya. (MC 05)