SALINDIA.ID – Lhokseumawe, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (21/2/2024).
PSU yang berlangsung sejak Rabu pagi, berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, Panwaslih Kota Lhokseumawe, KIP Kota Lhokseumawe, dan unsur lainnya.
Kendati cuaca terik dan TPS 13 yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai, cukup menjadi perhatian berbagai kalangan.
Termasuk pers, Penjabat Pemko Lhokseumawe, Sekda T Adnan, Kabag Humas, Darius, Indra anggota KIP Lhokseumawe, LSM dan masyarakat.
Ayi Jufridar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kota Lhokseumawe, menyebutkan PSU terjadi karena adanya kesalahan teknis dan kecurangan.
Menurut dia, jumlah DPT di TPS 13 Kampung Jawa, ada 284 pemilih dan ditambah dua pemilih Daftar Pemilih Khusus. (DPK).
Tidak ada Daftar Pemilih Tambahan. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih hanya 215.
“Ketidak sesuaian jumlah suara yang digunakan terjadi untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK,” kata Ayi Jufridar, di sela sela memantau berlangsungnya PSU.
Ayi Jufridar menjelaskan, awal PSU di TPS 13 Kampung Jawa, berdasar laporan yang diterima yakni penghitungan suara berlangsung pukul 18.02 WIB. Seharusnya, pukul 14.00 WIB.
Seorang pengawas TPS awalnya sudah mengingatkan agar KPPS dapat memulai penghitungan suara pukul 14.00 WIB. Hanya saja, tidak diindahkan.
Kemudian, setelah berlangsung penghitungan surat suara diperoleh ketidaksesuaian jumlah surat suara yang digunakan untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA hingga DPRK.
“Data hasil penghitungan suara tidak singkron dengan data pemilih yang menggunakan hak pilih,” ujar Ayi Jufridar.
Dijelaskan, jumlah DPT di PTS nomor 13 Kampung Jawa Lhokseumawe adalah 284 ditambah 2 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Tidak ada pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Kemudian, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 215 dari DPT ditambah dua pemilih dari DPK (bisa diverifikasi dari daftar hadir pemilih).
Lalu apa yang terjadi? Jumlah surat suara sah dan suara tidak untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden adalah 252 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Ini juga terjadi pada jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR-RI adalah 221 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPD adalah 225 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Begitu pula jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRA adalah 229 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Terakhir, jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRK adalah 239 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hingga pukul 11.30 WIB, PSU masih berlangsung dengan kondisi aman dan berjalan lancar. (mc06)