SALINDIA.ID – Banda Aceh, Dalam upaya meningkatkan sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Aceh, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I mengadakan pertemuan dengan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh beserta Kepala Dinas terkait.
M Iqbal Anas Ma’ruf, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Rabu (21/2/2024), menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan untuk memperkuat hubungan baik sekaligus menyampaikan perkembangan terkini terkait penyelenggaraan Program JKN di wilayah Aceh. Selain itu, Iqbal juga menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan yang akan diselenggarakan di wilayah Aceh.
“BPJS Kesehatan melaporkan kegiatan pengawasan implementasi layanan syariah Program JKN kepada Pemerintah Aceh. Kegiatan ini dilakukan oleh Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan bersama Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memastikan layanan BPJS Kesehatan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Iqbal.
Iqbal juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah mendukung Program JKN yang telah berjalan selama 10 tahun. Dia menekankan komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta bersama dengan stakeholder terkait. Kolaborasi seluruh pihak terlibat dalam ekosistem JKN dianggap penting untuk mewujudkan layanan yang berkualitas.
“BPJS Kesehatan akan mengidentifikasi kendala pada penyelenggaraan Program JKN di Aceh. Kami berusaha proaktif dan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Aceh,” tambahnya.
Azwardi Abdullah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, menyambut baik implementasi layanan syariah pada sektor kesehatan di Provinsi Aceh. Dia menyatakan bahwa prinsip syariah sudah semestinya diterapkan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Aceh.
“Penerapan prinsip syariah pada sektor kesehatan diharapkan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang penuh berkah. Kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tidak sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah harus tercermin dalam perbuatan, bukan hanya secara fisik atau penampilan saja,” jelas Azwardi.
Azwardi juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang memerlukan fokus adalah antrian pasien yang panjang di beberapa rumah sakit. Dia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan perlu menyiapkan alternatif rumah sakit lainnya yang dapat mengurangi antrian pada RSUDZA.
Munawar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang. Melalui optimalisasi ini, akan terjadi pemerataan pasien di setiap rumah sakit sesuai dengan tipe rumah sakit, dari tipe D sampai tipe tertinggi.
“Optimalisasi alternatif rumah sakit lainnya, seperti Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh, harus dilakukan. RSIA Aceh harus dapat menerima rujukan langsung dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mengatasi antrian pasien di RSUDZA,” ungkap Munawar. (MC 05)