SALINDIA.ID – Banda Aceh, Perlindungan kesehatan bagi petugas pemilu menjadi hal yang krusial di tengah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Menyikapi hal ini, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai bentuk dukungan yang signifikan, terutama bagi petugas pemilu di Aceh.
Menteri Dalam Negeri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Dalam surat edaran ini, ditekankan pentingnya skrining kesehatan bagi petugas pemilu serta kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan iuran JKN bagi petugas yang belum terdaftar.
Salah satu contoh nyata dari manfaat JKN ini adalah kisah Jafaruddin (47), seorang petugas pemilu yang bertugas di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Gampong Jawa, Banda Aceh. Pada hari pemungutan suara, Jafaruddin tiba-tiba mengalami sesak dada dan lemas, sehingga harus dilarikan ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya JKN. Tanpa harus khawatir akan biaya, saya bisa mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan selama 5 hari di rumah sakit ini,” ungkap Jafaruddin, Selasa (20/1/2024).
Menurut Jafaruddin, sebelumnya ia telah melakukan skrining kesehatan dan hasilnya menunjukkan kondisi yang sehat. Namun, ketika sakit tiba-tiba menyerang, kehadiran JKN memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang sangat berarti baginya.
“Kami sebagai petugas pemilu merasa dihargai dan dilindungi oleh negara dengan adanya JKN. Hal ini juga merupakan bentuk pemenuhan hak kami untuk mendapatkan perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas berat seperti ini,” jelas Jafaruddin.
Melalui kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan, para petugas pemilu yang aktif kini dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Hal ini menjadi langkah proaktif dalam mengantisipasi kondisi kesehatan yang tidak baik di tengah-tengah masa tugas mereka.
Jafaruddin juga menekankan pentingnya kelangsungan program JKN ini untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Dengan demikian, diharapkan JKN tetap hadir sebagai jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya perlindungan kesehatan yang diberikan oleh JKN, diharapkan ke depannya para petugas pemilu dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus, tanpa harus merasa khawatir akan masalah kesehatan yang mungkin timbul. (MC 05)