SALINDIA.ID – Banda Aceh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan, KIP Aceh dalam menjalani tahapan Pemilu Tahun 2024 telah melalui sejumlah tahapan dan sedang melaksanakan beberapa tahapan hingga menyisakan beberapa hari sebelum hari Pemungutan Suara dilaksanakan.
Dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/Kota antara lain, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Kemudian, pencalonan anggota DPD dan DPRA Pemilu tahun 2024. “Dua tahapan ini telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya Jumat (9/2/2024).
Saat ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota juga sedang melaksanakan masa tahapan kampanye yang akan berakhir di taggal 10 Februari 2024 nantinya dan tahapan dana kampanye yang berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang.
Seiring dengan sejumlaj tahapan tersebut, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota saat ini juga sedang melaksanakan kegiatan pembuatan akun pengguna Sirekap Mobile dan Sirekap web yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun Serentak Tahun 2024.
“Sampai dengan saat ini Sirekap juga sedang dilakukan uji coba Nasional sejak tanggal 1 – 10 Februari 2024 mendatang,” ujar Muhammad Sayuni.
Sejauh ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota tidak mendapati kondisi atau kendala kendala yang signifikan sehingga proses tahapan berjalan normal.
Sementara terkait dengan Form C-pemberitahuan memilih kepada pemilih, KIP Aceh melalui KIP Kab/Kota hingga jajaran Adhok PPK, PPS dan KPPS sudah harus menyampaikan undangan C pemberitahuan pemilih kepada pemilih dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) tiga hari sebelum hari pemungutan suara. (MC 05)