Panwaslih Imbau Peserta pemilu di Aceh Selatan Tahun 2024 Hindari Politik Uang

Foto: Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh peserta pemilu Tahun 2024 di Aceh Selatan untuk menghindari money politik (politik uang), Politik Identitas serta Penyebaran Berita Hoax.

“Kita menghimbau kepada peserta pemilu untuk menghindari Politik uang dan penyebaran berita hoax yang dapat menyebabkan perpecahan antar sesama menjelang pemilu 14 Februari ini,” kata Deri Friadi, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Jumat.

Menurutnya, tindakan bagi-bagi uang atau sering dikenal dengan serangan fajar merupakan tindakan pelanggaran pemilu sesuai undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Pasal 523 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi Setiap Pelaksana, Peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yg menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagai mana dimaksud pada pasal 278 Ayat 2 di pidana dengan pidana penjara 4 Tahun dan denda Rp. 48.000.000,” kata Deri Friadi.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan berharap agar pelakasanaan pemilu berjalan dengan sejuk, aman dan damai serta dengan penuh rasa riang dan gembira.

“Semua peserta pemilu pasti ingin menang pada kontestan domokrasi ini, tapi ingat, meraih kemenangan itu jangan melanggar aturan, raihlah kemenganan dengan mengetuk pintu hati pemilih,” kata Deri Friadi.

Ia menambahkan bahwa jika tidak mengindahkan, Panwaslih akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu apa lagi pelanggaran di masa tenang.

“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti politik uang segera laporkan kepada pengawas pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

Deri Friadi menyebutkan tidak hanya politik uang, Panwaslih juga menghimbau peserta pemilu agar menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 untuk tidak melaksanakan kampanye pada masa tenang.

Selanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengurus BUMG untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

“Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani pada masa tenang serta tidak ada catatan Demokrasi yang buruk di Aceh Selatan pada tahun 2024, apalagi terkait pelanggaran pidana pemilu politik uang dan pidana lainnya,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

Share :

Related Posts

Add New Playlist