SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melakukan Patroli keamanan dan ketertiban umum serta penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai titik yang ditetapkan dalam menghadapi agenda pemilu 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, Kamis, mengatakan penertipan APK dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tenatang Pemilihan umum dan peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu umum.
Selanjutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PemilihanUmum, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Plt. Sekretaris Daerah Aceh Selatan perihal Penyampaian Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Rapat Umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan.
Deri Friadi menjelaskan Hari ini pihaknya melaksanakan penertiban APK di sepanjang jalan nasional dimulai dari Kecamatan Tapaktuan, Samadua, Sawang hingga Labuhan haji raya dan Trumon raya.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Panwaslih telah melakukan himbauan kepada para peserta pemilu 2024 dengan memasang APK sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
“Seperti yang kita ketahui banyaknya APK yang melanggar sehingga Pihak Polres, Satpol PP dan Panwaslih melakukan penertiban,” kata Deri Friadi.
Selain itu, Ia menyebutkan adapun APK yang ditertibkan yakni Baleho, Spanduk, Banner dan Bendera partai yang terpasang di tempat fasilitas umum, sarana pendidikan, rumah ibadah, dan tempat yang tidak dibenarkan.
“Kita menghimbau kepada peserta pemilu 2024 yang memasang APK di tempat yang melanggar untuk segera menertibkan sebelum dilakukan Patroli keamanan,” kata Deri Friadi.