SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan terus mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang digital selama Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital, Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024 “Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation” di Jakarta, pada Rabu (17/01/2024).
Menurut Nezar Patria, Kementerian Kominfo dan KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kerja sama antar lembaga ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebagai tindak lanjut kerja sama ini, Kementerian Kominfo semakin menggencarkan kampanye untuk memegang teguh komitmen tidak memihak di kalangan ASN sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“PKS itu berlaku kira-kira sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Wamen Nezar mengatakan, ruang lingkup perjanjian akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital sebagai tindakan pencegahan atau preventif hingga penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Kami berharap lewat kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN Kominfo selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” tutur dia.
Selain itu, lanjut Nezar Patria, Kementerian Kominfo juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas secara masif agar tidak berpihak kepada palson tertentu dan terlibat dalam kegiatan politik.
Dia juga memastikan akan ada tindakan tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran, sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri.
“Namun, jika ada isu-isu ataupun tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Wamenkominfo.