SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Polisi mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian di Kabupaten Aceh Selatan akibat kepemilikan terkait Narkoba jenis sabu.
Pria berinisial AS, warga Tapaktuan tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian, Rabu di Aceh Selatan membenarkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut.
“Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat,” kata Iptu Narsyah Agustian.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pada Selasa sore (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Nasional Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Pada saat pertama menemui Pria tersebut, Petugas memberitahu bahwasanya mereka dari Satres Narkoba lalu minta izin melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Iptu Narsyah Agustian menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,19 Gram yang disimpan dalam Cassing HP Infinix biru tosca.
Saat diinterogasi, Pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan tidak mempunyai izin untuk menguasai dan menyimpannya, Kemudian Petugas melakukan penyitaan.
“Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan bukti lainnya yakni satu unit Sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Hitam silver serta satu unit HP Android Merk Infinix guna dilakukan proses Hukum lebih lanju,” pungkas Kasat Resnarkoba.