KPK dan Polri Sepakat Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi/Foto: Dok KPK

SALINDIA.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada di Gedung Juang KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada, Jakarta.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara KPK dengan POLRI dalam upaya pemberantasan korupsi. “Sinergi itu kalau mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti operasi gabungan. Saya melihatnya sebagai sesuatu yang kita lakukan secara harmonis satu dengan yang lain,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik,Jumat (8/12/2023).

Dia melanjutkan upaya sinergi dilaksanakan Kedeputian Koordinasi Supervisi yang dibentuk melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. “Kedeputian itu yang menjalankan amanat tugas Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik. Serta tugas supervisi pada Pasal 6d UU No.19 Tahun 2019 terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Dua tugas ini yang dijalankan oleh Pak Didik selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Nawawi.

Nawawi juga mengatakan PKS Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan Polri merupakan wujud implementasi dari sinergi yang hendak dibangun KPK. Oleh karena itu dia mengapresiasi kesediaan Polri menandatangani kerja sama tersebut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama menyebut pentingnya perjanjian kerja sama tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan sinergitas.

“Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya. Perjanjian kerja sama di bidang koordinasi dan supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada,” kata Sigit.

Sigit juga menegaskan Polri terus berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi dan siap berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.

Perjanjian Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan sebagai landasan kerja sama KPK dan Polri untuk meningkatkan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi antara kedua belah pihak dalam bentuk koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mewujudkan penyamaan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi, guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya kepastian hukum dan sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi juga termasuk penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sedangkan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sumber Berita : infopublik.id

Share :

Related Posts

Add New Playlist