Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh : Jangan lagi ada praktek jual beli rokok illegal

ROKOK ILEGAL : Puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau illegal disita oleh Petugas Bea Cukai bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). FOTO MC

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau illegal disita oleh Petugas Bea Cukai bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, Kamis (30/11/2023).

Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh, Sahal Savana, mengungkapkan kerugian negara dari praktek jual beli rokok illegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.

Ada 42.120 ribu batang rokok ilegal itu disita Satpol PP dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari, yakni sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 di berbagai penyalur di Banda Aceh. Rokok illegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu Polri, sejak 21, 23, 28 November. Hasilnya, ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita.

Dalam kesempatan ini, Muhammad Rizal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.

“Jangan lagi ada praktek jual beli rokok illegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara,” kata mantan Camat Baiturrahman ini.

Selain itu, kata Muhammad Rizal praktek jual beli rokok illegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (MC 05)

Sumber : infopublik.id

Share :

Related Posts

Add New Playlist