Tertibkan 400 lembar APK di Kabupaten Aceh Selatan, Ini Pesan Panwaslih Aceh Selatan

Foto : Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Panwaslih Aceh Selatan menertibkan 400 Lembar APK yang tersebar di 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (12/11/2023).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengatakan hari ini sepanjang jalan Nasional serta fasilitas umum mulai dari Perbatasan Aceh Barat Daya (Abdya) sampai dengan perbatasan Subulussalam seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang menyalahi aturan sudah ditertibakan.

“Penertiban APK yang dilakukan Panwaslih bersama tim gabungan tersebut dimulai sejak tanggal 5 hingga dengan 12 November 2023,” kata Deri Friadi.

Deri Friadi menjelaskan, selama proses penertiban APK Panwaslih mencatat sebanyak 400 lembar APK yang tersebar di 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, baik yang pasang di pinggir jalan Nasional maupun di fasilitas umum.

“Seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, pasar rakyat dan jembatan serta di persimpangan jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan APK tersebut berupa bilboard, baleho dan spanduk, stiker dan bendera partai politik. Bendera ini kita tertibkan karena dipasang atau dipajang di fasiltias umum.

Ketua Panwaslih mengakui, para peserta pemilu mempunyai semangat yang besar untuk ikut berpartisipasi dalam kontestan pemilu pada tahun 2024. Akan tetapi, peserta pemilu juga harus patuh dan taat terhadap aturan-aturan dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

“Kita berharap para peserta pemilu harus taat aturan bukan hanya persolaan APK saja, namun juga harus tetap jalani aturan setiap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu,” harap Ketua Panwaslih.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Menyampaikan, bahwa terhadap APK sudah ditertibkan akan di amankan di Kantor Panwaslu Kecamatan pada masing-masing Kecamatan.

“Jika sesuai aturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Maka, pemasangan APK boleh dilakukan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, lokasi kampanye dan penempatan APK nanti juga sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh KIP dan Pemda Aceh Selatan”.jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslih juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepada bapak PJ. Bupati, bapak Kapolres dan Dandim 0107, KIP Aceh selatan, Para parpol peserta pemilu, serta jajaran keluarga besar Panwaslih Aceh selatan
telah bekerja sama selama proses pelaksanaan penertiban APK yang telah memberikan kontribusi baik moril maupun materil.

Ketua Panwaslih mengatakan, Baginya, hal tersebut merupakan bentuk kerjasama yang baik dalam menyukseskan agenda pemilu tahun 2024 di Aceh Selatan.

“Kita berharap proses berjalan dengan aman dan damai, mari kita sambut pemilu ini dengan rasa riang dan gembira serta melahirkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Aceh Selatan,” Pungkas Deri Friadi.

Share :

Related Posts

Add New Playlist