SALINDIA.ID – Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam melaksanakan kegiatan workshop kajian peluang penguatan revisi Qanun Provinsi NAD Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam di Hotel Madinah, Banda Aceh, Selasa (7/11/2023).
Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 35 orang, yang terdiri dari instansi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh, aparatur penegak hukum, akademisi, praktisi dan organisasi kemasyarakatan/keagamaan.
Ketua Panitia, Husni MAg menyampaikan, kegiatan ini memang sudah direncanakan sejak awal penganggaran dalam rangka memperkuat implementasi qanun tersebut di lapangan.
Melemahnya kepatuhan masyarakat terhadap qanun ini, terutama pada persoalan ibadah dan berbusana islami, barangkali pengaruh dari subtansi hukum yang tidak kuat, sehingga lemahnya pengawasan yang dilakukan aparatur penegak hukum.
Kegiatan ini dibuka secara resmi, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri SAg MH mengatakan sudah sepantasnya qanun ini dilakukan kajian, karena keberadaannya sudah mencapai 21 tahun.
Kajian ini dimaksudkan untuk menerima masukan dari para pakar/ahli, apakah qanun ini nantinya perlu direvisi atau tidak. Jika ternyata para peserta sepakat untuk direvisi, maka diperlukan pemikiran yang serius untuk menghasilkan sejumlah rekomendasi berkenaan pasal-pasal apa saja yang harus direvisi.
Pasal-pasal yang direvisi harus mengakomodir semua kendala-kendala yang ada di lapangan baik defenisi, norma hukum maupun sanksi bagi yang melanggar.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari dan diisi sejumlah pemateri, Zahrol Fazri SAg MH (Kadis SI Aceh), Prof Dr Al Yasa Abubakar MA (akademisi), Dr A Gani Isa MAg (MPU Aceh) dan Marzuki SAg MH (Satpol PP dan WH Aceh). (mc06)
Sumber Berita : InfoPublik.Id