Tandatangani Pengelolaan TAHURA Trumon, Pj Bupati Aceh Selatan Ucapkan Terima kasih

Foto : Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menandatangani nota kesepakatan dengan Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP terkait Pengelolaan Aset TAHURA Trumon dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, di Pondopo Gubernur Aceh, Senin (6/11).

“Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan dukungan dari seluruh pihak, proses pengusulan TAHURA Trumon telah berhasil dilaksanakan,” kata Cut Syazalisma di Banda Aceh.

Dia mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, dan seluruh pihak terkait sehingga usulan TAHURA Trumon dapat terwujud dan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pada hari ini dapat dilaksanakan.

Pj Bupati Aceh Selatan menjelaskan Pemanfaatan hutan memiliki arti memanfaatkan kawasan serta hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestariannya.

“berangkat dari hal tersebut, mendasari maksud pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memanfaatkan kawasan hutan di sebagian wilayah Trumon sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) dengan nama TAHURA Trumon,” kata Cut Syazalisma.

Ia mengatakan Tahura Trumon merupakan bentang alam dengan kekayaan dan keanekaragaman hayati, serta satwa liar yang dilindungi.

“kawasan ini juga berfungsi sebagai koridor antara Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan Lindung di bagian utara, dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagian selatan,” jelasnya.

Pj Bupati Aceh Selatan menyampaikan riwayat singkat pengusulan Tahura Trumon yang telah dijajaki sejak Tahun 2019, diawali dengan Surat Permohonan Bupati Aceh Selatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengenai penunjukkan TAHURA Trumon di Kabupaten Aceh selatan, seluas kurang lebih (±) 2.800 HA.

Permohonan ini ditindaklanjuti oleh dirjen Planologi Kehutanan dan tata lingkungan kementerian LHK, yang mensyaratkan bahwa usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial, harus diajukan oleh Gubernur.

“atas permohonan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pada akhir tahun 2019 Gubernur Aceh mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan hutan produksi tetap menjadi kawasan tahura seluas 2.799,85 HA,” kata Cut Syazalisma.

Ia menyampaikan melalui kajian TIM terpadu yang dibentuk Kementerian LHK, diperoleh rekomendasi bahwa wilayah yang layak diubah fungsinya menjadi TAHURA adalah yakni 1.865 HA.

“atas rekomendasi ini kemudian diterbitkan SK Menteri LHK tentang Perubahan Fungsi dari sebagian Kawasan Hutan Produksi tetap menjadi TAHURA atas nama Gubernur Aceh,” ungkapnya.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa TAHURA yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Pj Bupati Aceh Selatan menyebutkan dengan demikian proses usulan yang telah dijajaki sejak Tahun 2019 LALU, harus bermuara pada penyerahan pengelolaan Tahura Trumon dari Pemerintah Aceh ke Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Cut Syazalisma menyatakan perlu kami sampaikan bahwa proses terwujudnya TAHURA Trumon ini didukung melalui APBK Aceh Selatan Tahun 2021 dan 2022, serta bantuan dana dari lembaga Mitra WCS DAN OIC.

“kiranya TAHURA Trumon dapat dikelola dengan lebih baik dan maksimal kedepannya, dan menjadi Role Model bagi tahura lainnya yang ada di Indonesia,” Pungkas Cut Syazalisma.

Share :

Related Posts

Add New Playlist