KIP Banda Aceh Umumkan 421 Caleg DPRK Masuk Daftar Calon Tetap

Kantor KIP Banda Aceh. Foto: Mc Aceh

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan 421 calon legislatif (Caleg) DPRK setempat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan, DCT yang diumumkan tersebut manyoritas tercatat sebagai bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.

“Cuma ada sekitar 11 bacaleg yang berganti dari DCS lalu karena memang permintaan partai, mungkin memang potensinya besar untuk memenangkan partai,” kata Rachmat, Jumat (3/11/2023).

Rachmat yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan bahwa seluruh Caleg DPT tersebut tidak pernah dipidana atau bertentangan dengan aturan KPU.

“Masalah lain-lain yang memang bertentangan dengan PKPU juga tidak ada sehingga Alhamdulillah untuk besok kita siap mengumumkan 421 bacaleg DCT,” katanya.

Ia menyebut pengumuman DCT dapat dilihat di media cetak dan elektronik serta website KIP kabupaten/kota. Sementara untuk partai politik dapat mengaksesnya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dengan diumumkan DCT ini, Rachmat berharap masyarakat Banda Aceh bisa mempelajari rekam jejak caleg untuk menjadi pilihan hatinya pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Saya berharap masyarakat Banda Aceh bisa turut berpartisipasi melihat rekam jejak masing-masing caleg agar bisa menjadi pilihan hatinya di Pemilu 2024. Intinya 421 caleg yang kita tetapkan ini tidak mempunyai rekam jejak terkait dengan masalah hukum dan juga masalah lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Rachmat mengatakan, usai pengumuman DCT pihaknya akan menggelar rapat koordinasi terkait menakisme kampanye.

“Karena 31 lalu kita sudah duduk dengan pemko terkait titik APK yang bisa dipasang oleh parpol dan sesuai ketentuan daerah terkait ruang terbuka dan juga lapangan-lapangan tempat kampanye yang akan kita tentukan,” katanya.

Mengenai anggaran, Rachmat juga menilai tak ada kendala yang berarti. Ia menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 ini menggunakam anggaran yang turun dari KPU pusat.

“Sedangkan anggaran dari daerah itu untuk Pilkada 2024, kita sedang koordinasi dengan DPR, pembahasan masih di tingkat DPRK,” pungkasnya. (mc/02)

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist