SALINDIA.ID – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 1.380 orang sebagai calon anggota DPR Aceh dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). Dengan rincian 894 laki – laki dan 486 perempuan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Kpts KPU No 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Muhammad Sayuni menyampaikan, daftar calon tetap yang diumumkan tersebut berasal dari 24 partai politik lokal maupun nasional. Sebelum diumumkan kepada publik, komisioner KIP terlebih dulu menggelar rapat pleno. Hasil penetapan DCT tersebut diumumkan secara terbuka melalui media.
Setelah ditetapkan DCT, para calon legislatif tidak bisa langsung melakukan kampanye. Sebab, sesuai jadwal kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Kemudian, 11 – 13 Februari 2024, masuk masa tenang, pada 14 Februari 2024 pemungutan suara .
Tiga Daerah Diambil Alih
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni menambahkan, ada 3 kabupaten pengambilalihan oleh KIP Aceh karena masih kekosongan komisioner nya dan DCT ditetapkan oleh KIP Aceh yaitu, Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah DCT 452, Kabupaten Pidie, jumlah DCT 668, dan Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah DCT 645. (MC 05)
Sumber Berita : InfoPublik.Id