KIP Dapat Dana Hibah Pemilu dari Pemerintah Aceh Rp 84 Miliar

DANA HIBAH: Pembahasan dana hibah anggaran untuk pilkada Aceh tahun 2024 dengan rincian kebutuhan Tahapan Pilkada KIP Aceh yang bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (19/10). FOTO MC

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menandatangani berita acara kesepakatan bersama dana penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya kedua belah pihak melakukan pembahasan dana hibah anggaran untuk Pilkada Aceh tahun 2024 bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Aceh dengan rincian kebutuhan Tahapan Pilkada KIP Aceh, Dana Sharing Honorarium PPK dan PPDP untuk 23 Kab/Kota, dan Dana Sharing Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilgub sebesar Rp. 184.425.537.200.

Rapat dana penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Saiful, didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan KIP Aceh Khairunnisak, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Mirza Safwandy.

Sedangkan Pemerintah Aceh dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra, Asisten Perekonomian dan pembangunan, Inspektur Aceh. Plt Kepala BPKA, Kepala Kesbangpol, Kepala Bappeda, Plt. Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Organisasi, dan Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. (MC 05)

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist