Kodim 0103 Aceh Utara Apel Gelar Pasukan PAM Pemilu 2024

Dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 mendatang, Kodim 0103 Aceh Utara, apel gelar pasukan. (Foto mc aceh)

SALINDIA.ID – Lhokseumawe, Dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 mendatang, Kodim 0103 Aceh Utara, apel gelar pasukan. Apel berlangsung di lapangan Jendral Sudirman, Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (17/10/2023).

Turut hadir dalam kegiat tersebut Pasi Pers Kodim 0103/Aut Kapten Inf Irwan, Pasi Ops Kodim 0103/Aut Kapten Inf Zulkhaizir, Pasi Ops Arhanud 001/CSBY Lettu Arh Teuku Brany Dewan Akbar, Danki Yonkav 11/MSC Lettu Kav Edi Sutrisno.

Mayor Inf (Har) Sarman, bertindak sebagai inspektur upacara, mewakili Dandim 0103/Aceh Utara, membacakan amanat Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, SIP MIP menyebutkan, adapun maksud dan tujuan apel gelar pasukan ini adalah sebagai bentuk pengecekan kesiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda, guna persiapan pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.

“Kegiatan apel gelar pasukan ini sangat penting. Kita laksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan prajurit, alutsista, maupun segenap unsur pendukungnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sesuai permintaan,” jelas Mayor Inf (Har) Sarman.

Dalam amanat Pangdam IM, Mayor Sarman berharap, kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin.

Sinergi antara TNI, Polri dan forkopimda adalah landasan utama dalam menjaga kondusifitas wilayah kita kolaborasi yang harmonis antar lembaga ini, merupakan kunci keberhasilan dalam memastikan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat di Aceh.

Sikap netralitas TNI sangat penting dalam menjaga integritas serta citra kehormatan TNI ada di mata masyarakat. Netralitas TNI adalah sikap TNI untuk netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Dasar netralitas TNI, sesuai undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai atau konstestan manapun. Implementasi netralitas TNI dalam Pemilu. (mc06)

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist